PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Rumah yang layak huni merupakan dambaan seluruh warga negara akan tetapi tidak semua rumah tangga mampu memiliki rumah yang layak huni.Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju memiliki program kegiatan Penanganan Rumah Tidak layak Huni yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah yang layak huni.Program ini membantu masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki Rumah yang nyaman,sehat dan aman untuk mereka huni.

Persyaratan untuk penanganan rumah tidak layak huni:

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah tidak dalam status sengketa serta sesuai tata ruang wilayah;
  3. Belum memiliki rumah,atau memiliki dan menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni;
  4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk program perumahan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun;
  5. Berpenghasilan rendah atau paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi;
  6. Nama Kepala keluarga terdaftar dalam Sistem Informasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) / aplikasi e RTLH yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  7. Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanngung renteng.
  8. Memasukkan permohonan penanganan rumah tidak layak huni secara berkelompok yang bertempat tinggal di desa yang sama

Tinggalkan Balasan